HALLODESANEWS---Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB bertempat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm)
Tempat Lahir : Pati
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 12 Februari 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : IndonesiaBaca Juga: Bertemu Kanselir Jerman, Presiden Jokowi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Tempat Tinggal : Jalan Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Artikel Terkait
Arya Wijaya BuronanTerpidana Asal Kejaksaan Tinggi Riau Diamankan TIM Tabur Kejaksaan Agung
Tersangka AR, SE Buronan Asal Kejari Tumohon Diamankan TIM Tabur Kejagung
TIM Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Tersangka FW